Connect with us

DPRD Banyuwangi Pantau Penyaluran Bantuan BPNT

Umum

DPRD Banyuwangi Pantau Penyaluran Bantuan BPNT

BANYUWANGI, Penablambangan.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diduga kuat tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyaluran bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), justru diduga mengalami praktik pengondisian oleh oknum pelaksana di tingkat desa.

Modusnya, para penerima bantuan dikumpulkan di balai desa untuk melakukan gesek kartu secara kolektif. Namun, uang hasil gesekan tidak langsung diberikan kepada warga, melainkan ditahan dengan alasan akan disalurkan keesokan harinya bersamaan dengan pembagian beras.

Dari informasi yang dihimpun, setiap KPM semestinya menerima dana senilai Rp582.000 ditambah uang tunai Rp1 juta. Namun mekanisme di lapangan justru berbeda dari ketentuan resmi yang mewajibkan dana bantuan diserahkan langsung kepada penerima tanpa melalui perantara atau ditukar dengan sembako tertentu.

Praktik tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa warga mengaku takut menyampaikan keberatan karena khawatir tidak lagi mendapat bantuan di tahap berikutnya.

“Kami disuruh gesek di balai desa, tapi uangnya tidak dikasihkan. Katanya nanti saja, bareng beras. Tapi kami takut kalau protes,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Situasi semakin memanas ketika Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penyaluran pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidak itu sempat terjadi adu argumen antara pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait mekanisme penyaluran.

“Ini harus diluruskan. Program bantuan dari pemerintah tidak boleh diatur-atur atau ditahan dengan alasan teknis. Semua harus sesuai prosedur agar hak masyarakat tidak diselewengkan,” tegas Suwito.

Baik pihak BUMDes maupun perangkat desa mengklaim bahwa mekanisme tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Singojuruh maupun Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi.

Kasus dugaan pengondisian penyaluran BPNT di Desa Gumirih ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, program bantuan pangan nasional itu sejatinya bertujuan membantu masyarakat secara langsung, bukan untuk dikelola atau diatur ulang oleh pihak manapun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum

To Top