Connect with us

Surat Edaran Terkait Pembatasan Jam Operasional Dicabut dengan Fasilitator DPRD Banyuwangi

Umum

Surat Edaran Terkait Pembatasan Jam Operasional Dicabut dengan Fasilitator DPRD Banyuwangi

Banyuwangi – kabar baik bagi pelaku UMKM, swalayan dan toko moderen yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Surat Edaran yang sebelumnya menjadi polemik dan gaduh, akhirnya kini resmi dicabut dan akan dibentuk baru dalam peraturan daerah Sapu Jagad.

Zaki Al Mubarok selaku ketua Pansus menjelaskan bahwa kita harus apresiasi dan menyambut positif terkait dengan pencabutan surat edaran pembatasan jam operasional

” Kita semua harus menyambut positif dan mengapresiasi terkait dengan pencabutan surat edaran pembatasan jam operasional untuk toko moderen dan swalayan. Tentu legislatif dengan eksekutif kini masih menggodok aturan yang kini masih dalam bentuk Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” jelas Zaki.

Masih menurut Zaki, maka dipastikan semua pelaku usaha seperti UMKM, tempat hiburan dan yang lain akan berjalan dengan normal

” Maka dengan adanya putusan bersama tempat hibursn, UMKM dan yang lain yang disebutkan di surat edaran kini berjalan normal jam operasionalnya sebelum ada aturan yang mengatur persoalan tersebut,”.

Zaki juga mengajak semua elemen masyarakat turut mengawal proses pembahasan Raperda yang telah digodok dan disiapkan dalam Raperda Sapu jagad.

” Kita sudah siapkan Raperda Sapu Jagad namanya.nanti perda ini yang akan menyatukan sekaligus menyabut sejumlah peraturan lama yang dianggap sudah tidak relevan untuk dijalankan. Mari bersama – sama membangun Banyuwangi lebih baik dan menjaga Banyuwangi agar kondusif,”imbuh Zaki

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum

To Top