Connect with us

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna, Tiga Raperda Usulan Eksekutif Disampaikan untuk Dibahas Lebih Lanjut

Umum

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna, Tiga Raperda Usulan Eksekutif Disampaikan untuk Dibahas Lebih Lanjut

BANYUWANGI, Penablambangan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Senin (5/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan penjelasan mengenai tiga Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, serta diikuti anggota dewan dari berbagai fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan lurah.

Pendidikan Menjadi Landasan Peningkatan Kualitas SDMDalam penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan pentingnya penyusunan regulasi sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik, sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan standar nasional pendidikan.

Bupati Ipuk juga menekankan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi yang tepat, penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Karena itu, pembahasan Raperda ini perlu memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, kualitas pelayanan, serta upaya mewujudkan akses pendidikan yang baik bagi masyarakat Banyuwangi.Penetapan Desa Diharapkan Memberikan Kepastian Hukum

Selain bidang pendidikan, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda tentang Penetapan Desa. Regulasi ini menjadi salah satu materi yang perlu dicermati bersama agar penetapan desa memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum mengenai penetapan desa penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Melalui pembahasan bersama DPRD, materi Raperda tersebut diharapkan dapat dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi pemerintahan, dan kondisi yang berkaitan dengan desa-desa di Kabupaten Banyuwangi.

Perubahan Perda PDRD Berkaitan dengan Regulasi Pajak dan RetribusiRaperda ketiga adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengaturan kewenangan pemungutan, pelayanan, dan pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, perubahan terhadap Perda PDRD perlu dibahas secara menyeluruh agar substansinya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Pembahasan juga perlu memperhatikan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan terciptanya iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya menjadi instrumen pendapatan, tetapi juga harus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.DPRD dan Pemerintah Daerah Lanjutkan Tahapan Pembahasan.

Penyampaian nota pengantar ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Setelah penyampaian penjelasan oleh pihak eksekutif, materi Raperda selanjutnya perlu melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam proses tersebut, DPRD memiliki peran penting untuk mencermati substansi, memberikan masukan, dan memastikan setiap rancangan regulasi dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan dan data pendukung yang diperlukan agar pembahasan berlangsung secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembentukan regulasi.

Ketiga Raperda tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, kepastian hukum penetapan desa, hingga penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah. Namun, seluruhnya berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pembahasan ketiga Raperda diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang memiliki dasar hukum kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Banyuwangi.

Proses pembahasan selanjutnya menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan benar-benar mempertimbangkan aspek hukum, kemampuan pelaksanaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum

To Top