Connect with us

10 Tugas Bapemperda DPRD Banyuwangi, Nomor 1 Menyusun Program Prioritas

Umum

10 Tugas Bapemperda DPRD Banyuwangi, Nomor 1 Menyusun Program Prioritas

Banyuwangi, Penablambangan.com – Berikut 10 tugas anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi yang patut diketahui agar tidak salah kaprah memahaminya.

1. Menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) skala prioritas beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD Banyuwangi.

2. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD Banyuwangi dan pemerintah daerah.

3. Menyiapkan rancangan Perda dan naskah akademik atau penjelasan akademiknya yang berasal dari DPRD Banyuwangi berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.

4. Melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan dewan.

5. Mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD Banyuwangi dan pemerintah .

6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan di luar Propemperda maupun terhadap Raperda yang berasal dari pemerintah daerah.

7. Mengikuti perkembangan dan melakulan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus (Pansus).

8. Memberikan masukan kepada pimpinan dewan atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

9. Melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

10. Membuat laporan kinerja setiap akhir tahun anggaran, baik untuk Raperda yang telah maupun belum terselesaikan sebagai bahan evaluasi berikutnya.

Itulah 10 tugas yang melekat pada anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan kalangan dewan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum

To Top