Connect with us

Bapemperda DPRD Banyuwangi Dorong Regulasi Berkualitas Lewat Raperda Inisiatif Produk Hukum Daerah

Umum

Bapemperda DPRD Banyuwangi Dorong Regulasi Berkualitas Lewat Raperda Inisiatif Produk Hukum Daerah

Banyuwangi, Penablambangan.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah. Melalui regulasi tersebut, proses pembentukan peraturan diharapkan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan untuk memperbaiki tata cara penyusunan produk hukum daerah, sekaligus mencegah munculnya peraturan yang lemah secara yuridis, sulit diterapkan, tumpang tindih, maupun berpotensi terkendala dalam proses harmonisasi dan konsultasi.Nota pengantar Raperda inisiatif tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah membutuhkan ketelitian, konsistensi, serta kepatuhan terhadap prosedur legislasi. Menurutnya, kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi yang diatur, tetapi juga oleh ketepatan proses pembentukannya.

“Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, tidak dapat diimplementasikan, bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi,” ujar Ahmad Masrohan, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pembentukan regulasi di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah ketidaksinkronan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi, kurangnya keselarasan antarkebijakan, serta potensi kekeliruan dalam tahapan penyusunan hingga penetapan peraturan daerah.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Ahmad Masrohan, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan mampu memperkuat standar dan mekanisme legislasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun DPRD. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap tahapan pembentukan peraturan diharapkan berjalan lebih tertib, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, hingga penetapan dan pengundangan.

Lebih lanjut, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Artinya, peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Aspek partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, sehingga ketentuan yang dirumuskan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan secara cermat. Langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan norma, serta ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Ahmad Masrohan berharap, melalui Raperda inisiatif ini, pembentukan regulasi di Banyuwangi semakin berkualitas dan mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi untuk menjaga konsistensi, meningkatkan kecermatan penyusunan, serta memastikan setiap peraturan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuwangi.

Melalui penguatan mekanisme pembentukan produk hukum daerah tersebut, DPRD Banyuwangi berharap kualitas legislasi semakin meningkat, sehingga peraturan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, selaras dengan ketentuan hukum nasional, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum

To Top