Connect with us

Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito Tegaskan Penanganan Kasus Anggota Fraksi Gerindra Harus Sesuai Kewenangan dan Aturan

Hukum & Kriminal

Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito Tegaskan Penanganan Kasus Anggota Fraksi Gerindra Harus Sesuai Kewenangan dan Aturan

BANYUWANGI, Penablambangan.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Asrila Diska Rimunda (Diska), menjadi perhatian publik. Perkara tersebut memunculkan sorotan terhadap integritas wakil rakyat sekaligus mekanisme penanganan anggota legislatif yang tersangkut persoalan hukum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan anggota dewan perlu disikapi secara proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Suwito menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki tugas menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku anggota dewan sesuai kode etik dan tata tertib yang berlaku. Namun, BK tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD secara langsung dari jabatannya.

“Penanganan persoalan ini harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Badan Kehormatan bekerja dalam koridor kewenangannya, terutama terkait kode etik dan perilaku anggota DPRD. Sementara untuk persoalan hukum, kita menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum,” demikian penegasan yang dapat disampaikan sesuai konteks pemberitaan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mendahului keputusan pihak berwenang.

Terkait kemungkinan pemberhentian anggota DPRD, Suwito menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Badan Kehormatan. Mekanismenya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPRD serta kewenangan partai politik yang menaunginya.

Dalam kasus Asrila Diska Rimunda, keputusan politik mengenai keanggotaan partai berada pada kewenangan internal partai sesuai aturan yang berlaku. Adapun status keanggotaan DPRD dan konsekuensi hukumnya harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota legislatif agar senantiasa menjaga integritas, menaati hukum, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Suwito menilai kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD diharapkan menjaga perilaku, menjalankan tugas secara bertanggung jawab, serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra lembaga maupun kepercayaan publik.

Ia berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan secara objektif dan transparan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme Badan Kehormatan, sedangkan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

Dengan demikian, penyelesaian perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan tanggung jawab moral para wakil rakyat di Kabupaten Banyuwangi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum & Kriminal

To Top